Daftar Kenaikan UMP Tahun 2023 Terbaru
Daftar Kenaikan UMP Tahun 2023, Upah Minimum Provinsi atau yang sering disebut UMP di 34 provinsi akan mengalami kenaikan pada tahun 2023 mendatang. Pemerintah telah mengumumkan kenaikan UMP untuk 34 provinsi pada 30 November 2022.
Informasi yang beredar rata-rata ump 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,5 persen dari yang dilaporkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Adapun berikut ini daftar kenaikan ump tahun 2023 di 34 Provinsi indonesia.
Daftar Kenaikan UMP Tahun 2023
UMP Jawa - Bali
UMP Sumatera
UMP Sulawesi
UMP Maluku
UMP Papua
Untuk kenaikan ump tertinggi ada di Provinsi Sumatera Barat sebesar 9,15%, untuk wilayah DKI Jakarta kenaikan ump sebesar 5,60% yang menempati urutan ke 33 dan kenaikan terendah ada di Papua Barat sebesar 2,56%.
Itu adalah daftar kenaikan ump tahun 2023 di 34 provinsi yang didapatkan dari laporan kementerian ketenagakerjaan.
Posting Komentar untuk "Daftar Kenaikan UMP Tahun 2023 Terbaru"