Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Daftar Kenaikan UMP Tahun 2023 Terbaru

Daftar Kenaikan UMP Tahun 2023, Upah Minimum Provinsi atau yang sering disebut UMP di 34 provinsi akan mengalami kenaikan pada tahun 2023 mendatang. Pemerintah telah mengumumkan kenaikan UMP untuk 34 provinsi pada 30 November 2022.

Informasi yang beredar rata-rata ump 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,5 persen dari yang dilaporkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Adapun berikut ini daftar kenaikan ump tahun 2023 di 34 Provinsi indonesia.

Daftar Kenaikan UMP Tahun 2023

UMP Jawa - Bali


Kenaikan UMP jawa bali

UMP Sumatera

Kenaikan UMP sumatera

UMP Nusa Tenggara

Kenaikan UMP nusa tenggara

UMP Kalimantan

Kenaikan UMP kalimantan

UMP Sulawesi

Kenaikan UMP sulawesi

UMP Maluku

Kenaikan UMP maluku

UMP Papua

Kenaikan UMP papua

Untuk kenaikan ump tertinggi ada di Provinsi Sumatera Barat sebesar 9,15%, untuk wilayah DKI Jakarta kenaikan ump sebesar 5,60% yang menempati urutan ke 33 dan kenaikan terendah ada di Papua Barat sebesar 2,56%.

Itu adalah daftar kenaikan ump tahun 2023 di 34 provinsi yang didapatkan dari laporan kementerian ketenagakerjaan.

Posting Komentar untuk "Daftar Kenaikan UMP Tahun 2023 Terbaru"